DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN __________________
BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1.
Guru
tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka
dalam 1 minggu (Psl 52 (2)),
dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru
tetap (Psl
52 (3))
2.
Guru
yang mendapat tugas tambahan:
1)
Kepala
sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1
minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal
dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
2)
Wakil
kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1
minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal
dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
3)
Kepala
program keahlian (SMK) minimal
12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
4)
Kepala
perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1
minggu (Psl
54 (4))
5)
Kepala
laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK)
minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3.
Guru
BK membimbing minimal 150 siswa
per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL
KEPALA SEKOLAH
1.
Jumlah wakil kepala sekolah maksimal
4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana
Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru
pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19
Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
1)
SD tidak memiliki wakil kepala
sekolah
2)
SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
3)
SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah
(Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
4)
SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah
(Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
3.
Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen
Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
1)
Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala
sekolah
2)
Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
3)
Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
4)
Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
5)
Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
6)
Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
7)
Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala
sekolah
8)
Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil
kepala sekolah
9)
Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil
kepala sekolah
4.
Kesepakatan Pengawas Batang Hari
dengan mempertimbangkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK
Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
1)
SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala
sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
2)
SMP berdasarkan tipe sekolah:
(1)
Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala
sekolah
(2)
Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3)
Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4)
Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala
sekolah
(5)
Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6)
Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7)
Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil
kepala sekolah
(8)
Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil
kepala sekolah
(9)
Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil
kepala sekolah
3)
SD tidak memiliki wakil kepala
sekolah
KEPALA PERPUSTAKAAN
(Permendiknas
Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah)
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat
mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
1.
Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah
lebih dari satu orang, disepakati: minimal 1 orang
2.
Rombongan belajar (rombel) lebih
dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3.
Koleksi minimal 1000 (seribu)
judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul
(yang dicetak miring disepakati dalam rapat Pengawas
Sekolah, Ka. UPTD, dan Kadis PDK Kab Batang Hari tanggal 4 April 2012)
KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH
DASAR
1.
Laboratorium IPA dapat memanfaatkan
ruang kelas.
2.
Sarana laboratorium IPA berfungsi
sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
3.
Setiap satuan pendidikan dilengkapi
sarana laboratorium IPA
SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA
1.
Ruang laboratorium IPA berfungsi
sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2.
Ruang laboratorium IPA dapat
menampung minimum satu rombongan belajar
3.
Rasio minimum luas ruang
laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik
kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk
luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang
laboratorium IPA 5 m.
4.
Ruang laboratorium IPA dilengkapi
dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5.
Tersedia air bersih.
6.
Ruang laboratorium IPA dilengkapi
sarana
SEKOLAH
MENENGAH ATAS
A. Ruang
Laboratorium Biologi
1)
Ruang laboratorium biologi berfungsi
sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2)
Ruang laboratorium biologi dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
3)
Rasio minimum ruang laboratorium
biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta
didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2
termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar
minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4)
Ruang laboratorium biologi memiliki
fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5)
Ruang laboratorium biologi
dilengkapi sarana
B. Ruang Laboratorium Fisika
1) Ruang
laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2)
Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3)
Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik.
Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum
ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan
persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4)
Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan
memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5)
Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana
C. Ruang Laboratorium
Kimia
1) Ruang
laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang
laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio
minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk
rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan
persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang
laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai
untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang
laboratorium kimia dilengkapi sarana
D. Ruang Laboratorium Komputer
1)
Ruang laboratorium komputer berfungsi
sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan
komunikasi.
2)
Ruang laboratorium komputer dapat
menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3)
Rasio minimum luas ruang
laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar
dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium
komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4)
Ruang laboratorium komputer
dilengkapi sarana
E. Ruang Laboratorium Bahasa
1)
Ruang laboratorium bahasa berfungsi
sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang
mempunyai Jurusan Bahasa.
2)
Ruang laboratorium bahasa dapat
menampung minimum satu rombongan belajar.
3)
Rasio minimum ruang laboratorium
bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta
didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2.
Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4)
Ruang laboratorium bahasa dilengkapi
sarana
Kesepakatan
menyangkut Laboratorium
(Rapat Pengawas Sekolah , Ka. UPTD, dan Kadis PDK Kab.
Batang Hari tanggal 4 April 2012)
1.
Di SMP/SMA/SMK jika terdapat
laboratorium bahasa dan atau komputer dapat diakui
2.
Kepala Laboratorium diakui jika:
a.
Memiliki
ruangan laboratorium tersendiri
b.
Memiliki
sarana dan prasarana sesuai SPM
c.
Memiliki/menyelenggarakan
administrasi laboratorium, seperti struktur organisasi, buku agenda praktik,
daftar inventaris/bahan lab, jadwal pemakaian ruang
d.
Memiliki
laboran dan atau teknisi lab
PENAMBAHAN
JAM PELAJARAN
1.
Penambahan jam pelajaran sesuai
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam
untuk seluruh mata pelajaran.
2.
Penambahan jam pelajaran berdasarkan
kepentingan
siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3.
Penambahan jam pelajaran harus
dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan
jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP
4.
Di bawah ini disajikan struktur
kurikulum generic untuk semua jenjang dan jenis pendidikan dasar dan menengah.
STRUKTUR
KURIKULUM
(Permendiknas
Nomor 22Tahun 2006 Tentang Standar Isi)
A. STRUKTUR KURIKULUM SD/MI
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV, V, dan VI
|
|
A.
Mata Pelajaran
|
3
|
|||
1.
Pendidikan
Agama
|
||||
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
|||
3. Bahasa Indonesia
|
5
|
|||
4.
Matematika
|
5
|
|||
5.
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
4
|
|||
6.
Ilmu
Pengetahuan
Sosial
|
3
|
|||
7.
Seni
Budaya dan Keterampilan
|
4
|
|||
8. Pendidikan
Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
4
|
|||
B.
Muatan Lokal
|
2
|
|||
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
|||
Jumlah
|
26
|
27
|
28
|
32
|
*) Ekuivalen 2 jam
pembelajaran
1. Kurikulum SD/MI
memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera
pada Tabel di atas.
2. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan
“IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
3. Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui
pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui
pendekatan mata pelajaran.
4. Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
5. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35
menit.
6. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester)
adalah 34-38 minggu.
B. Struktur
Kurikulum SMP/MTs
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
A. Mata
Pelajaran
|
|||
1.
Pendidikan
Agama
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa
Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4.
Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
6.
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
7.
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
8.
Seni
Budaya
|
2
|
2
|
2
|
9.
Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
10. Keterampilan/Teknologi
Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
32
|
32
|
32
|
2*) Ekuivalen 2
jam pembelajaran
1. Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata
pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel di atas.
2. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS
pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”
3. Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per
minggu secara keseluruhan.
4. Alokasi waktu
satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
5. Minggu efektif
dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
C.
Struktur Kurikulum SMA/MA
1. Kurikulum
SMA/MA Kelas X
1)
Kurikulum
SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan
diri seperti tertera pada Tabel 1.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran
dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan.
3) Alokasi waktu
satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4) Minggu efektif
dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SMA/MA Kelas X disajikan pada Tabel 1
Tabel 1. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas X
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|
Semester 1
|
Semester 2
|
|
A. Mata
Pelajaran
|
||
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
3.
Bahasa
Indonesia
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
6.
Fisika
|
2
|
2
|
7.
Biologi
8.
8. Kimia
|
2
2
|
2
2
|
9.
Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. 12. Sosiologi
|
1
1
2
2
|
1
1
2
2
|
13. 13. Seni Budaya
|
2
|
2
|
14. Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
15. Teknologi Informasi dan
Komunikasi
16. Keterampilan /Bahasa Asing
|
2
2
|
2
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
38
|
38
|
2*) Ekuivalen 2 jam
pembelajaran
2. Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII
1)
Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA
dan Program IPS
terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Kurikulum
tersebut secara berturut-turut disajikan pada Tabel 2, dan 3.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran
dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
3) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45
menit.
4) Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester)
adalah 34-38 minggu.
Tabel 2. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPA
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
1. Mata Pelajaran
2. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
4. Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6. Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
7. Fisika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
8. Kimia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
9. Biologi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
10. Sejarah
|
1
|
1
|
1
|
1
|
11. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13. Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
14. Keterampilan/ Bahasa Asing
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) Ekuivalen
2 jam pembelajaran
Tabel 3. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPS
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A. Mata
Pelajaran
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6.
Sejarah
|
3
|
3
|
3
|
3
|
7.
Geografi
|
3
|
3
|
3
|
3
|
8.
Ekonomi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
9.
Sosiologi
|
3
|
3
|
3
|
3
|
10. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11. Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12. Teknologi
Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13. Keterampilan/Bahasa Asing
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
39
|
39
|
3
|
39
|
2*) Ekuivalen 2
jam pembelajaran
D.
Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
1. Kurikulum
SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan
Pengembangan Diri seperti tertera pada Tabel 4.
2. Mata pelajaran wajib
terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika,
IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/-
Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
3.
Mata pelajaran
Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang
pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri
dalam bidang keahliannya.
4. Muatan lokal
merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata
pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan
sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.
5. Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
6.
Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan
karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama
ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
7. Struktur
kurikulum SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu
jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun
mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Struktur kurikulum
SMK/MAK disusun
berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Struktur kurikulum SMK/MAK disajikan pada Tabel di bawah
ini.
Komponen
|
Durasi Waktu (Jam)
|
A. Mata
Pelajaran
|
|
1. Pendidikan Agama
|
192
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
192
|
3. Bahasa
Indonesia
|
192
|
4. Bahasa
Inggris
|
440 a)
|
5. Matematika
5. 1 Matematika Kelompok Seni,
Pariwisata, dan Teknologi Kerumahtanggaan
5. 2 Matematika Kelompok
Sosial, Administrasi Perkantoran dan Akuntansi
5. 3 Matematika Kelompok
Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian
|
330 a)
403 a)
516 a)
|
6. Ilmu
Pengetahuan Alam
6. 1 IPA
6. 2 Fisika
6. 2. 1 Fisika Kelompok
Pertanian
6. 2. 2 Fisika Kelompok
Teknologi
6. 3 Kimia
6. 3. 1 Kimia Kelompok
Pertanian
6. 3. 2 Kimia Kelompok Teknologi dan Kesehatan
6. 4 Biologi
6. 4. 1 Biologi Kelompok
Pertanian
6. 4. 2 Biologi
Kelompok Kesehatan
|
192 a)
192 a)
276 a)
192 a)
192 a)
192 a)
192 a)
|
7. Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
128 a)
|
8. Seni
Budaya
|
128 a)
|
9. Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan
|
192
|
10.
Kejuruan
|
|
10. 1
Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informas
|
202
|
10. 3
Kewirausaha
|
192
|
10. 5
Dasar
Kompetensi Kejuruan b
|
140
|
10. 7
Kompetensi
Kejuruan b)
|
1044
c)
|
B. Muatan
Lokal
|
192
|
C.
Pengembangan Diri d)
|
(192)
|
Keterangan
notasi
a) Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap
program keahlian. Program keahlian yang memerlukan waktu lebih jam tambahannya
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sama, di luar jumlah jam yang
dicantumkan.
b) Terdiri dari
berbagai mata pelajaran yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan setiap program
keahlian.
c) Jumlah jam
Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standard kompetensi
kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam.
d)
Ekuivalen 2 jam pembelajaran.
Implikasi dari
struktur kurikulum di atas dijelaskan sebagai berikut.
1. Di dalam
penyusunan kurikulum SMK/MAK mata pelajaran dibagi ke dalam tiga kelompok,
yaitu kelompok normatif, adaptif, dan produktif. Kelompok normatif adalah mata
pelajaran yang dialokasikan secara tetap yang meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
dan Seni Budaya. Kelompok adaptif terdiri atas mata pelajaran Bahasa Inggris,
Matematika, IPA, IPS, Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi, dan
Kewirausahaan. Kelompok produktif terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang
dikelompokkan dalam Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan. Kelompok
adaptif dan produktif adalah mata pelajaran yang alokasi waktunya disesuaikan
dengan kebutuhan program keahlian, dan dapat diselenggarakan dalam blok waktu
atau alternatif lain.
2. Materi
pembelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan disesuaikan
dengan kebutuhan program keahlian untuk memenuhi standar kompetensi kerja di
dunia kerja.
3. Evaluasi pembelajaran
dilakukan setiap akhir penyelesaian satu standar kompetensi atau beberapa
penyelesaian kompetensi dasar dari setiap mata pelajaran.
4.
Pendidikan
SMK/MAK diselenggarakan dalam bentuk pendidikan sistem ganda.
5.
Alokasi waktu
satu jam pelajaran tatap muka adalah 45 menit.
6.
Beban belajar
SMK/MAK meliputi kegiatan pembelajaran tatap muka, praktik di sekolah dan
kegiatan kerja praktik di dunia usaha/industri ekuivalen dengan 36 jam
pelajaran per minggu.
7. Minggu efektif
penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK adalah 38 minggu dalam satu tahun pelajaran.
Lama penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK tiga
tahun, maksimum empat tahun sesuai dengan tuntutan program keahlian.
0 comments:
Post a Comment