Pages

Thursday, 7 November 2013

PENTING SEBAGAI ACUAN SEKOLAH

RUJUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
KABUPATEN __________________
 
BEBAN KERJA GURU 
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1.  Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2.      Guru yang mendapat tugas tambahan:
1)  Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
2)      Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
3)     Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
4)     Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (4))
5)    Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3.   Guru BK membimbing  minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA SEKOLAH
1.  Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2.      Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
1)     SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
2)     SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
3)     SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
4)  SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
3.  Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
1) Tipe A (≥ 27 rombel)       : memiliki 3 wakil kepala sekolah
2) Tipe A1 (24-26 rombel)  : memiliki 2 wakil kepala sekolah
3) Tipe A2 (21-24 rombel)  : memiliki 2 wakil kepala sekolah
4) Tipe B (18-20 rombel)     : memiliki 2 wakil kepala sekolah
5) Tipe B1 (15-19 rombel)   : memiliki 2 wakil kepala sekolah
6) Tipe B2 (12-14 rombel)   : memiliki 1 wakil kepala sekolah
7) Tipe C (9-11 rombel)       : memiliki 1 wakil kepala sekolah
8) Tipe C1 (6-8 rombel)       : tidak memiliki wakil kepala sekolah
9) Tipe C2 (3-5 rombel)       : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4.     Kesepakatan Pengawas Batang Hari dengan  mempertimbangkan  Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
1)   SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
2)      SMP berdasarkan tipe sekolah:
(1) Tipe A (≥ 27 rombel)       : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel)  : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel)  : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel)      : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel)    : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe B2 (12-14 rombel)    : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel)        : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8) Tipe C1 (6-8 rombel)        : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel)        : memiliki 1 wakil kepala sekolah
3)      SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

KEPALA PERPUSTAKAAN
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah)
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
1.   Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,  disepakati: minimal 1 orang
2.   Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3.   Koleksi minimal 1000 (seribu)  judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul
(yang dicetak miring disepakati dalam rapat Pengawas Sekolah, Ka. UPTD, dan Kadis PDK Kab Batang Hari tanggal 4 April 2012)

KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)

SEKOLAH DASAR
1.   Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan. 
3.   Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1.  Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2.  Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3.  Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5.  Tersedia air bersih.
6.   Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana
SEKOLAH MENENGAH ATAS
A. Ruang Laboratorium Biologi
1)  Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2)     Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3)  Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2  termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4)    Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5)    Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana
B. Ruang Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2)   Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3)  Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2  termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4)  Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5)   Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana
C.   Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2  termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana
D. Ruang Laboratorium Komputer
1)   Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. 
2)  Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3)  Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4)     Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana
E. Ruang Laboratorium Bahasa
1)     Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2)     Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4)     Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana

Kesepakatan menyangkut Laboratorium
(Rapat Pengawas Sekolah , Ka. UPTD, dan Kadis PDK Kab. Batang Hari tanggal 4 April 2012)

1.      Di SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau komputer dapat diakui
2.      Kepala Laboratorium diakui jika:
a.       Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
b.      Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
c.       Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab, jadwal pemakaian ruang
d.      Memiliki laboran dan atau teknisi lab

PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
1.   Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2.  Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3.   Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP
4.    Di bawah ini disajikan struktur kurikulum generic untuk semua jenjang dan jenis pendidikan dasar dan menengah.

 STRUKTUR KURIKULUM
(Permendiknas Nomor 22Tahun 2006 Tentang Standar Isi)

A.    STRUKTUR KURIKULUM SD/MI

Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran

3
1.    Pendidikan Agama
2.    Pendidikan Kewarganegaraan
2
3.    Bahasa Indonesia
5
4.    Matematika
5
5.    Ilmu Pengetahuan Alam
4
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial
3
7.    Seni Budaya dan Keterampilan
4
8.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
B. Muatan Lokal
2
C.  Pengembangan Diri
2*)
Jumlah
26
27
28
32
                        *) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

1.    Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel di atas.
2.      Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
3.      Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI  dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
4.   Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
5.      Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 35 menit.
6.      Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
B.     Struktur Kurikulum SMP/MTs
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
A.  Mata Pelajaran



1.       Pendidikan Agama
2
2
2
2.       Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.       Bahasa Indonesia
4
4
4
4.       Bahasa Inggris
4
4
4
5.       Matematika
4
4
4
6.       Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
7.       Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8.       Seni Budaya
2
2
2
9.       Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10.    Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
B. Muatan Lokal
2
2
2
C. Pengembangan Diri
2*)
2*)
      2*)
Jumlah
32
32
32
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

1.  Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel di atas.
2.   Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”
3.  Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
4.     Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 40 menit.
5.     Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
C.    Struktur Kurikulum SMA/MA
1. Kurikulum SMA/MA Kelas X
1) Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 1.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3)   Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 45 menit.
4)   Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SMA/MA Kelas X disajikan pada Tabel 1
Tabel 1. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas X
Komponen
Alokasi Waktu
Semester 1
Semester 2
A.   Mata Pelajaran


1.       Pendidikan Agama
2
2
2.       Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
3.       Bahasa  Indonesia
4
4
4.       Bahasa Inggris
4
4
5.       Matematika
4
4
6.       Fisika
2
2
7.       Biologi
8.       8. Kimia
2
2
2
2
9.       Sejarah
10.   Geografi
11.   Ekonomi
12.   12. Sosiologi
1
1
2
2
1
1
2
2
13.   13. Seni Budaya
2
2
14.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
15.   Teknologi Informasi dan Komunikasi 
16.   Keterampilan /Bahasa Asing
2
2
2
2
B.   Muatan Lokal 
2
2
C.   Pengembangan Diri
2*)
2*)
Jumlah
38
38
                           2*)  Ekuivalen 2 jam pembelajaran
2.      Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII
1)  Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA dan Program IPS terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Kurikulum tersebut secara berturut-turut disajikan pada Tabel 2, dan 3.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
3)      Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 45 menit.
4)      Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.


Tabel 2. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPA

Komponen

Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
1.     Mata Pelajaran
2.     Pendidikan Agama

2
2
2
2
3.     Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
4.     Bahasa Indonesia
4
4
4
4
5.     Bahasa Inggris
4
4
4
4
6.     Matematika
4
4
4
4
7.     Fisika
4
4
4
4
8.     Kimia
4
4
4
4
9.     Biologi
4
4
4
4
10. Sejarah
1
1
1
1
11. Seni Budaya
2
2
2
2
12. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
13. Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
14. Keterampilan/ Bahasa Asing
2
2
2
2
B.  Muatan Lokal
2
2
2
2
C.  Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)
Jumlah
39
39
39
39
2*)  Ekuivalen 2 jam pembelajaran

Tabel 3. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPS
Komponen
Alokasi Waktu
Kelas XI
Kelas XII
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
A.  Mata Pelajaran
1.       Pendidikan Agama

2

     2

2

2
2.       Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
3.       Bahasa Indonesia
4
4
4
4
4.       Bahasa Inggris
4
4
4
4
5.       Matematika
4
4
4
4
6.       Sejarah
3
3
3
3
7.       Geografi
3
3
3
3
8.       Ekonomi
4
4
4
4
9.       Sosiologi
3
3
3
3
10.    Seni Budaya
2
2
2
2
11.    Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
2
12.    Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
2
13.    Keterampilan/Bahasa Asing
2
2
2
2
B.  Muatan Lokal
2
2
2
2
C.  Pengembangan Diri
2*)
2*)
2*)
2*)
Jumlah
39
   39
3
39
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
D.    Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
1.   Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri seperti tertera pada Tabel 4.
2.  Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/- Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
3.    Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya.
4. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.
5. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
6.    Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
7.   Struktur kurikulum SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Struktur kurikulum SMK/MAK disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Struktur kurikulum SMK/MAK disajikan pada Tabel di bawah ini.
Komponen
Durasi Waktu (Jam)
A.   Mata Pelajaran

1.   Pendidikan Agama
192
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
192
3.   Bahasa Indonesia
192
4.   Bahasa Inggris
440 a)
5.   Matematika
  5. 1  Matematika Kelompok Seni, Pariwisata, dan Teknologi Kerumahtanggaan
  5. 2  Matematika Kelompok Sosial, Administrasi Perkantoran dan Akuntansi
  5. 3  Matematika Kelompok Teknologi,  Kesehatan, dan Pertanian

330 a)

403 a)
516 a)
6.   Ilmu Pengetahuan Alam
6. 1  IPA
6. 2  Fisika
  6. 2. 1  Fisika Kelompok Pertanian
  6. 2. 2  Fisika Kelompok Teknologi
6. 3  Kimia
  6. 3. 1  Kimia Kelompok Pertanian
        6. 3. 2  Kimia Kelompok Teknologi dan Kesehatan
6. 4  Biologi
 6. 4. 1  Biologi Kelompok Pertanian
    6. 4. 2  Biologi Kelompok Kesehatan

192 a)

192 a)
276 a)
192 a)
192 a)
192 a)
192 a)
7.   Ilmu Pengetahuan Sosial
128 a)
8.   Seni Budaya
128 a)
9.   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
192
10.      Kejuruan

10. 1         Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informas
202
10. 3         Kewirausaha
192
10. 5         Dasar Kompetensi Kejuruan b
140
10. 7         Kompetensi Kejuruan b)
     1044 c)
B.   Muatan Lokal
192
C.   Pengembangan Diri d)  
(192)
 Keterangan notasi
a) Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap program keahlian. Program keahlian yang memerlukan waktu lebih jam tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sama, di luar jumlah jam yang dicantumkan.
b) Terdiri dari berbagai mata pelajaran yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan setiap program keahlian.
c) Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standard kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam.
d)  Ekuivalen 2 jam pembelajaran.
Implikasi dari struktur kurikulum di atas dijelaskan sebagai berikut.
1.   Di dalam penyusunan kurikulum SMK/MAK mata pelajaran dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok normatif, adaptif, dan produktif. Kelompok normatif adalah mata pelajaran yang dialokasikan secara tetap yang meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Seni Budaya. Kelompok adaptif terdiri atas mata pelajaran Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi, dan Kewirausahaan. Kelompok produktif terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang dikelompokkan dalam Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan. Kelompok adaptif dan produktif adalah mata pelajaran yang alokasi waktunya disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian, dan dapat diselenggarakan dalam blok waktu atau alternatif lain.
2.   Materi pembelajaran Dasar Kompetensi Kejuruan dan Kompetensi Kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian untuk memenuhi standar kompetensi kerja di dunia kerja.
3. Evaluasi pembelajaran dilakukan setiap akhir penyelesaian satu standar kompetensi atau beberapa penyelesaian kompetensi dasar dari setiap mata pelajaran.
4.      Pendidikan SMK/MAK diselenggarakan dalam bentuk pendidikan sistem ganda.
5.      Alokasi waktu satu jam pelajaran tatap muka adalah 45 menit.
6.    Beban belajar SMK/MAK meliputi kegiatan pembelajaran tatap muka, praktik di sekolah dan kegiatan kerja praktik di dunia usaha/industri ekuivalen dengan 36 jam pelajaran per minggu.
7.   Minggu efektif penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK adalah 38 minggu dalam satu tahun pelajaran.
Lama penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK tiga tahun, maksimum empat tahun sesuai dengan tuntutan program keahlian.

0 comments:

Post a Comment