Pages

Monday 17 September 2018

NKRI dan Islam

Image result for islam
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Yuk belajar, tentang terbentuknya NKRI 
kronoligis singkat mengenai terbentuknya NKRI:
    Image result for bendera indonesia
  1. Terbentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 yang beranggotakan 63 orang.
  2. BPUPUK berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 7 Agustus 1945.
  3. Sutan Syahrir mendengar lewat radio bahwa Jepang telah menyerah pada sekutu, hal itu menjadi pemicu para pejuang Indonesia mempersiapkan kemerdekaannya. Para pemuda mendesak kemerdekaan Indonesia ketika Soekarno pulang dari Dalat tanggal 10 Agustus 1945.
  4. Pada tanggal 16 Agustus 1945 para pemuda membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok untuk mendesak mereka agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Akhirnya teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik pada dini hari.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 1945, pagi hari di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Teks proklamasi dibacakan oleh Soekarno yang tertanda tangan atas nama Soekarno-Hatta tepatnya pada pukul 10:00 WIB dan dikibarkanlah Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Fatmawati.

PPKI selaku panitia persiapan kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945 dan terbentuklah NKRI dengan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustu 1945.

Pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) itu sendiri mempunyai banyak arti, baik pengertian menurut UUD 1945 dan pengertian secara umum. NKRI tersendiri tertera dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik” Adapun dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 1, bahwa NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dimana pemerin tah daerah dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya yang ditentukan oleh UUD 1945 Pasal 1, 2, 3, 4, dan 5.



ISLAM

ISLAM adalah agama yang diturunkan Allah SWT  kepada Nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul terakhir untuk menjadi pedoman hidup seluruh manusia hingga akhir zaman.



Pengertian Islam Menurut Bahasa
Kata Islam berasal dari kata aslama yang berakar dari kata salama. Kata Islam merupakan bentuk mashdar (infinitif) dari kata aslama ini.

Ditinjau dari segi bahasanya yang dikaitkan dengan asal katanya, Islam memiliki beberapa pengertian, diantaranya adalah:
1. Islam berasal dari kata ‘salm’ yang berarti damai.
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. 8 : 61). 


Kata ‘salm’ dalam ayat di atas memiliki arti damai atau perdamaian. Dan ini merupakan salah satu makna dan ciri dari Islam, yaitu bahwa Islam merupakan agama yang senantiasa membawa umat manusia pada perdamaian.

"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” 

(QS. 49 : 9).



Sebagai salah satu bukti bahwa Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi perdamaian adalah bahwa Islam baru memperbolehkan kaum muslimin berperang jika mereka diperangi oleh para musuh-musuhnya.


“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. 22 : 39)



2. Islam Berasal dari kata ‘aslama’  yang berarti menyerah.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang pemeluk Islam merupakan seseorang yang secara ikhlas menyerahkan jiwa dan raganya hanya kepada Allah SWT. Penyerahan diri seperti ini ditandai dengan pelaksanaan terhadap apa yang Allah perintahkan serta menjauhi segala larangan-Nya. Menunjukkan makna penyerahan ini,

“Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya.” (QS. 4 : 125) 

Sebagai seorang muslim, sesungguhnya kita diminta Allah untuk menyerahkan seluruh jiwa dan raga kita hanya kepada-Nya.  

“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. 6 : 162)

Karena sesungguhnya jika kita renungkan, bahwa seluruh makhluk Allah baik yang ada di bumi maupun di langit, mereka semua memasrahkan dirinya kepada Allah SWT, dengan mengikuti sunnatullah-Nya.

“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan.” (QS. 3 : 83)
  
3. Islam Berasal dari kata istaslama–mustaslimun : penyerahan total kepada Allah.

“Bahkan mereka pada hari itu menyerah diri.” (QS. 37 : 26) 


Makna ini sebenarnya sebagai penguat makna di atas (poin kedua). Karena sebagai seorang muslim, kita benar-benar diminta untuk secara total menyerahkan seluruh jiwa dan raga serta harta atau apapun yang kita miliki, hanya kepada Allah SWT. 

Dimensi atau bentuk-bentuk penyerahan diri secara total kepada Allah adalah seperti dalam setiap gerak gerik, pemikiran, tingkah laku, pekerjaan, kesenangan, kebahagiaan, kesusahan, kesedihan dan lain sebagainya hanya kepada Allah SWT. Termasuk juga berbagai sisi kehidupan yang bersinggungan dengan orang lain, seperti sisi politik, ekonomi, pendidikan, sosial, kebudayaan dan lain sebagainya, semuanya dilakukan hanya karena Allah dan menggunakan manhaj Allah.

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”  (QS. 2 : 208)

Masuk Islam secara keseluruhan berarti menyerahkan diri secara total kepada Allah dalam melaksanakan segala yang diperintahkan dan dalam menjauhi segala yang dilarang-Nya.

4. Berasal dari kata ‘saliim’  yang berarti bersih dan suci.
“Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” 
(QS. 26 : 89)
“(Ingatlah) ketika ia datang kepada Tuhannya dengan hati yang suci.” (QS. 37: 84)   
Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang suci dan bersih, yang mampu menjadikan para pemeluknya untuk memiliki kebersihan dan kesucian jiwa yang dapat mengantarkannya pada kebahagiaan hakiki, baik di dunia maupun di akhirat. Karena pada hakekatnya, ketika Allah SWT mensyariatkan berbagai ajaran Islam, adalah karena tujuan utamanya untuk mensucikan dan membersihkan jiwa manusia.
 “Allah sesungguhnya tidak menghendaki dari (adanya syari’at Islam) itu hendak menyulitkan kamu, tetapi sesungguhnya Dia berkeinginan untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. 5 : 6)
 5. Berasal dari ‘salam’ ) yang berarti selamat dan sejahtera.
Berkata Ibrahim: “Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan meminta ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku.” (QS. 19 : 47)

Maknanya adalah bahwa Islam merupakan agama yang senantiasa membawa umat manusia pada keselamatan dan kesejahteraan. Karena Islam memberikan kesejahteraan dan juga keselamatan pada setiap insan.

Hubungan Islam Terhadap NKRI

Sejarah panjang berdirinya sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BUPPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) serta Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Hubungan Islam dengan Sumpah Pemuda 1928.

Umat Islam memaknai Sumpah Pemuda 1928 mengacu pada Al Qur’an Surat Ar Rum 22 dan Al Hujurat 13 sebagai Panduan dalam membina hubungan antar Manusia sebagai makhluq Individu dalam kaitannya menjadi bagian dari makhluq social. Untuk saling mengenal dan hidup bersama sebagai Khalifah di bumi.

QS AR RUM:22

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.

QS AL HUJURAT:13

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Kesadaran hidup BERBANGSA-BANGSA inilah yang menjiwai munculnya rasa Persatuan dari berbagai suku yang terjajah untuk menyatu dalam satu Rasa Kebaangsaan agar bisa keluar dari dunia Penjajahan. Umat Islam sadar bahwa Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal siapa diantara yang menyatu dalam satu rasa Kebangsaan itu yang paling Taqwa diantara mereka.

Rasa Kesadaran inilah yang mendasari umat Islam untuk membangun sebuah Kekuasaan Negara dalam satu penyatuan Rasa Berbangsa yang satu. Menyadari sepenuhnya bahwa HIDUP BERBANGSA-BANGSA adalah merupakan SUNATULLAH yang tidak bisa dihindari.

Hubungan Islam dengan BPUPKI.

Kesadaran akan RASA KEBANGSAAN yang satu dan adanya keinginan yang sangat besar untuk membangun sebuah Negara Yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat adil dan Makmur yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, umat Islam INDONESIA menempatkan hasil kesepakatan yang dicapai oleh BPUPKI bersama seluruh komponen Bangsa Indonesia sebagai “ PERJANJIAN LUHUR BANGSA INDONESIA “

Para Pendiri Negara yang beragama Islam menempatkan “PERJANJIAN LUHUR BANGSA INDONESIA” sebagai implementasi dari shahifatul madinah (Piagam Madinah) setelah dengan besar hati rela untuk tidak menjadikan NKRI sebagai NEGARA ISLAM.

Piagam Jakarta (Jakarta Charter) adalah sebuah jalan keluar bagi umat Islam untuk bisa menerima NKRI bukan menjadi Negara Islam akan tetapi menempatkan Syariat Islam berlaku khusus bagi Umat Islam, tanpa harus menjadikan yang diluar Islam harus menerima Syari’at Islam.

Para Pendiri Negara sadar sekali bahwa Umat Islam Haram berhukum diluar Hukum Allah (Syariat Islam) berdasarkan Al Qur’an Surat Al Maidah (44) :  

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

Kewajiban berhukum Allah (Syariah Islam) adalah MUTLAK bagi umat Islam. Akan tetapi Para Pendiri Negara juga sangat menyadari bahwa Negara Indonesia juga harus melindungi Warga Negaranya yang tidak beragama Islam untuk sebebas-bebasnya mengikuti Agamanya itu.

Maka Kesepakatan Jakarta, atau Piagam Jakarta yang merupakan perwujudan dari sebuah “PRJANJIAN LUHUR BANGSA INDONESIA” adalah “RUH” yang menjadikan dan menghidupkan NKRI sebagai sebuah Negara Yang Merdeka. Piagam Jakarta adalah RUH dari KONSTITUSI NKRI. yang dijabarkan kedalam  pengertian “Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia yang mengkristal dalam PANCASILA sebagai LANDASAN FUNDAMENTAL IDEOLOGI BANGSA YANG MENYATU DAN MENJIWAI YANG TIDAK BISA DIUBAH DITAMBAH ATAU DIKURANGI maknanya, yang dituangkan dalam PEMBUKAAN UUD. Yang kemudian dijabarkan lagi kedalam BATANG TUBUH UUD. Yang merupakan Landasan Konstitusional yang merupakan Landasan Hukum Tertinggi sebagai acuan semua perundangan dan aturan yang ada dibawahnya. Yang secara keseluruhan Batang Tubuh UUD maupun Peraturan yang ada dibawahnya TIDAK BOLEH KELUAR dan BERTENTANGAN dengan Pembukaan UUD.  

Hubungan Islam dengan PPKI.

BPUPKI sebagai Panitia Pengarah (steering commeette) dan PPKI sebagai Panitia Pelaksana (Organizing commeette) adalah dua kepanitiaan yang tidak bisa dipisahkan. Apa yang dilakukan PPKI adalah bagian dari apa yang telah dilakukan oleh BPUPKI. PPKI hanya melakukan apa yang telah diputuskan oleh BPUPKI, perubahan Piagam Jakarta kedalam Pembukaan UUD 45 telah disepakati bukanlah berkaitan dengan masalah POKOK PIKIRAN akan tetapi hanya berkaitan dengan masalah teknis.

Perdebatan yang terjadi dalam penggantian tujuh kata pada Piagam Jakarta, telah disepakati bukanlah pada pokok pikiran melainkan dalam mewujudkan pokok Pikiran. Tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya” mengikuti kata KETUHANAN dianggap diskriminatif terhadap pemeluk agama lain, karena bukan hanya umat Islam yang mempunyai kewajiban untuk beribadat menurut ajaran agamannya. Kata Yang Maha Esa disepakati sebagai pengganti yang mampu menampung kepentingan semua Agama untuk beribadat sesuai agamanya.

Jadi bagi umat Islam Ketuhanan Yang Maha Esa adalah tetap dijiwai oleh kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syariat Islam, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan Tauhid.

Sedangkan bagi Agama lain akan dijabarkan dengan kalimat sesuai dengan apa yang menjadi harapan bagi Agamanya dalam koridor tidak melanggar ajaran agama lainnya.

Pengertian secara de facto telah terjadi dan dilaksanakan sejak 18 Agustus 1945 dan terpendam kemudian tak tergali selama Konstitusi RIS dan UUDS yang menempatkan NKRI sebagai Negara Republik Parlementer. Kegagalan Konstituante yang nyaris membubarkan NKRI, mengantarkan babak baru NKRI melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Hubungan Islam dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Safari Jend. AH. Nasution untuk mendapat dukungan Para Kiyai/Ulama yang diakhiri pada dua Tokoh Nahdlatul Ulama KH. Saifuddin Zuhri dan KH Idham Chalid, menghasilkan satu kesepakatan. Dukungan kembalinya UUD 45 18 Agustus 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Dekrit Presiden 5 Juli 59 selain secara de Jure mengembalikan berlakunya UUD 45 juga sekaligus secara de Jure menetapkan Piagam Jakarta sebagai menjiwai tak terpisahkan dengan UUD 45, merupakan satu ketetapan resmi merealisasikan kesepakatan Ketuhanan Yang Mahe Esa adalah ujud bagi Ketuhanan Tauhid yang menempatkan Kewajiban menjalankan syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya sama dan setara Umat Agama lain dengan /dan terhadap agamanya.
Hal ini menjelaskan bahwa NKRI bukanlah Negara yang memisahkan kepentingan Politik dengan kepentingan Agama bagi para Pemeluk-pemeluknya. NKRI BUKAN NEGARA SEKULER. Akan tetapi Negara yang menempatkan Agama sebagai Nafas hidup dalam kehidupan bernegara.
Adalah satu PENGKHIANATAN BESAR  atau satu kebodohan yang tidak terukur bila sampai ada yang berpendapat dalam bentuk pernyataan bahwa : “ Diatas Kitab Suci ada Konstitusi.”  Konstitusi NKRI adalah LAHIR dari sebuah “KESEPAKATAN LUHUR BANGSA INDONESIA” yang dijiwai oleh ajaran KITAB SUCI.
Kesimpulannya, silakan pahami dan cermati.
Bagi admin yang awam, NKRI harga mati, namun Islam lebih dari harga mati, artinya admin menempatkan Islam di atas NKRI.


Sumber : 
http://pilarislam.blogspot.com/2016/02/pengertian-islam-menurut-bahasa-dan.html
https://www.kompasiana.com/baniaziz/58f048f6f492733f2b9f8733/hubungan-antara-islam-nkri-dan-pancasila?page=all