Pages

Tuesday 24 October 2017

Panduan Penilaian K-13 SMP Revisi 2017


Selamat malam sobat dumay ... semoga selalu sehat wal-afiat. Sudah lama tidak menulis / mengisi blog ini. Sekarang di coba untuk menulis lagi. Awalnya sich sepele ... dari obrolan ringan dan tidak bermutu saja ... 
Akhirnya menyinggung masalah Ujian Tengah Semester yang pada Kurikulum 13 namanya berubah jadi PTS (Penilaian Tengah Semester), yang menggelitik pikiran saya adalah "katanya" UTS/PTS itu tidak ada dalam Kurikulum 13 ? Waw ... masa sich ... apakah memang pada revisi 2017 UTS/PTS pada K-13 tidak ada lagi ? 
Seingat saya sich, (karena pernah membuat aplikasi K-13 sesuai Permen No. 23 Tahun 2016) UTS/PTS masih ada .... Mungkin saya yang ketinggalan nich informasi terbarunya ....
Akhirnya penasaran dan mencari revisi terbaru mengenai penilaian K13 ....

Dan sekarang akan saya bagi dengan sahabat blogger yang membutuhkan semoga dapat mendapat pencerahan ... dan tidak asal sebut saja .... wkwkwkwkwkwk (I am sorry, just kidding)


Kita mulai dari jenis penilaian pada K-13, pada K-13 penilaian itu meliputi :

Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta didik yang digunakan untuk  menetapkan  program perbaikan  atau  pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi danmemperbaiki proses pembelajaran  (assessment  as  danfor  learning),  dan mengetahui  tingkat penguasaan kompetensi serta  menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).

Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu  semester. Adapun materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8.

Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap.

Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan. 

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu  pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan

oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

KKM
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan  harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, 
pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.

Mekanisme penentuan interval predikat dari KKM
KKM mata pelajaran Bahasa Indonesia 75. 

Nilai C (cukup) dimulai dari 75. Predikat di atas Cukup adalah Baik dan Sangat Baik. Panjang interval nilai untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat ditentukan dengan cara: 

(Nilai maksimum – Nilai KKM) : 3 = (100 – 75) : 3 

= 8,3 

sehingga panjang interval untuk setiap predikat 8 atau 9. 

Karena panjang interval nilainya 8 atau 9, dan terdapat 4 macam predikat, yaitu A (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup), dan D (Kurang), untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia interval nilai dan predikatnya adalah sebagai berikut.


Pada contoh di atas, panjang interval untuk predikat C dan B yaitu 9, sedangkan predikat A panjang intervalnya 8.

TEKNIK PENILAIAN SIKAP
Penilaian sikap dilakukan dengan teknik observasi atau teknik lainnya yang relevan, Teknik penilaian observasi dapat menggunakan instrumen berupa lembar observasi, atau buku jurnal (yang selanjutnya disebut jurnal). Teknik penilaian lain yang dapat digunakan adalah penilaian diri dan penilaian antar 

teman. Penilaian diri dan penilaian antar teman dapat dilakukan dalam rangka  pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik. Skema penilaian sikap dapat dilihat pada Gambar


PENILAIAN PENGETAHUAN
Pengolahan Penilaian
Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), dan penilaian akhir semester (PAS) yang dilakukan dengan beberapa teknik penilaian sesuai tuntutan kompetensi dasar (KD). 
Penulisan capaian pengetahuan pada rapor menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi. 
Penilaian pengetahuan yang dilakukan dalam satu semester dapat digambarkan dalam skema berikut:


PENILAIAN KETERAMPILAN
Nilai keterampilan diperoleh dari  hasil penilaian praktik, produk, proyek, dan portofolio. Hasil penilaian dengan teknik praktik dan proyek dirata-rata untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran. 
Seperti pada pengetahuan, penulisan capaian keterampilan pada rapor menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.  

Penilaian keterampilan dalam satu semester dapat digambarkan dengan skema berikut:



Mungkin itu saja yang dapat saya jabarkan kali ini, lebih jelasnya monggo di baca sendiri panduan penilaian Kurikulum 13. Oya satu lagi yang masih dalam perdebatan untuk penilaian sikap spiritual dan sosial, pendapat 1 nilai sikap spiritual hanya guru Pendidikan Agama saja yang menilai dan nilai Sikap Sosial hanya guru PKn saja yang menilai. Saya peribadi semua mapel tetap menilai sikap spiritual dan sosial sebagaimana aplikasi yang telah saya buat Aplikasi Penilaian Kurikulum 13.
Revis 2019

Tutorial : youtube

Silakan Download Panduan Penilaian K-13 di Sini 

1 comments:

Maya Ervi Susanti said...

👍

Post a Comment