FHI menggelar rapat koordinasi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 25 Mei 2014 lalu. Sejumlah keputusan diambil, antara lain meminta pemerintah segera mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi acuan bagi seluruh instansi, terutama pemda, dalam memproses nasib honorer K2. FHI mendesak Men PAN-RB untuk mengeluarkan SE, paling lambat tujuh hari ke depan.
Untuk mempercepat proses pengangkatan seluruh honorer K2 asli, FHI menginstruksikan kepada pengurus FHI di daerah untuk melakukan inventarisir kembali honorer K2 yang ikut tes tapi belum lulus dan untuk selanjutnya menjadi database FHI.
‘’Langkah ini untuk meminimalisir data-data yang ditengarai bodong sehingga didapat jumlah honorer K2 murni sesuai ketentuan SE MENPAN No 5 Tahun 2010 dan PP No 56 Tahun 2012,’’ ujar Ketua Presidium FHI Pusat, Hasbi, dalam keterangannya kepada JPNN Selasa (27/5).
Sekjend Presidium FHI Pusat Eko Imam Suryanto menambahkan, FHI juga membentuk Tim 9 yang bertugas menyusun usulan draf SE tentang Pengangkatan Honorer K2 tersisa. Tim ini sekaligus menampung data-data Honorer K2 asli yang masuk dari daerah daerah.
‘’Data ini nantinya kami teruskan ke pemerintah, agar bisa menjadi bahan masukan dalam melakukan pengangkatan CPNS dari tenaga honorer (yang asli,red),’’ ujar Eko.
Dia juga menjelaskan, rapat koordinasi FHI juga mengeluarkan keputusan, mendesak pemerintah mengangkat honorer non-kategori (bukan kategori satu dan dua) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tanpa melalui tes.
‘’Mengingat honorer non-kategori sudah mengabdi di instansi pemerintah, kami mengusulkan mengangkat mereka menjadi PPPK,’’ demikian bunyi keputusan rakor FHI.(sam/jpnn)
Sumber : http://www.riaupos.co/49147-berita-honorer-k2-gagal-tes-tetap-diangkat-jadi-cpns.html
0 comments:
Post a Comment