Jakarta-Humas BKN, “Jika ada orang yang
mengaku-ngaku sebagai pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bilang
bisa bantu proses pengangkatan CPNS dari pegawai honorer, itu bohong
besar. Laporkan Polisi. Tangkap!“ tegas Direktur Perencanaan
PerUndang-Undangan BKN English Naenggolan saat menemui kunjungan kerja
Komisi A DPRD Tapanuli Utara (Taput), Jumat (13/4) di Kantor Pusat BKN
Jakarta.
Ketua DPRD Taput Fernando Simanjuntak (kiri) dan Direktur Perencanaan PerUndang-Undangan BKN English Naenggolan dalam audiensi kunjungan kerja Komisi A DPRD Taput.
Ketua Komisi A DPRD Taput Jasa Sitompul
mengugkapkan bahwa terdapat beberapa tenaga honorer di Taput ada yang
sudah meninggal dan ada yang mengaku bisa meengganti data tersebut
dengan orang laini. Bahkan terkait K1 dan K2, Jasa Sitompul memaparkan
adanya orang yang mengaku sebagai pegawai BKN (oknum-red) mengatakan
bisa membantu pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. “BKN diharapkan
lebih jernih dalam mengambil pertimbangan kebijakan, sehingga tidak
merugikan yang berhak,” jelas Jasa Sitompul.
Suasana Audiensi Komisi A DPRD Taput di ruang Rapat Dit. PerU-U BKN
Menanggapi permasalahan tersebut,
English Naenggolan menyampaikan bahwa data hasil verifikasi dan validasi
(Verval) yang diumumkan saat ini bukan semata-mata data dari BKN akan
tetapi merupakan data usulan dari unit pengelola kepegawaian baik pusat
maupun daerah. English Naenggolan menambahkan bahwa data hasil Verval
merupakan hasil kerja BKN dan BPKP dan kebenaran materiil ada pada
instansi. Sehingga menurut E. Naenggolan permasalahan tenaga honorer
diharapkan diselesaikan di daerah. “BKD bertanggung jawab penuh atas
data tenaga honorer di daerahnya,” ungkap E. Naenggolan. “Agar
berhati-hati, saat ini sudah lebih banyak Penipu daripada yang ditipu!”
tegas E. Naenggolan, “Termasuk pembuat kelengkapan administrasi asli
tapi palsu (aspal) tentang K1 dan K2 merupakan kejahatan administrasi,
Usut! Tangkap! Periksa!” tegasnya.
Diskusi: selain permasalahan K1 dan K2 juga didiskusikan permasalahan manajemen kepegawaian lainnya.
Untuk diketahui bahwa salah satu alasan
terbitnya SE MenPAN & RB Nomor: 03 Tahun 2012 yakni adanya pengaduan
beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu terkait masih adanya
dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer K1 yang MK.
SE 03 tersebut mengamanatkan apabila dikemudian hari diketemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS atau pengangkatanya dibatalkan. Sementara bagi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan dikenakan tindakan administratif dan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan terbitnya SE 03 tersebut maka diminta kepada pimpinan instansi untuk mengambil langkah-langkah diantaranya mengumumkan tenaga honorer yang MK melalui papan pengumuman, media cetak lokal dan media on line selama 14 hari kepada publik. (bal) |
Monday, 23 April 2012
Honorer K1 dan K2 Perlu Waspadai Penipuan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment