Ayam
yang mati tidak dengan cara disembelih secara syar'i, hukumnya adalah hukum
bangkai yang najis dan haram dimakan manusia. Tapi kalau yang memakan bangkai
itu bukan manusia, melainkan ikan lele, tentu saja hukumnya halal. Sebab ikan
lele itu tidak terikat dengan hukum syariat yang berlaku buat manusia. Lalu
bolehkah bangkai ayam yang sudah mati itu dijual kepada peternak lele untuk
diberikan sebagai ransum hewan peliharaannya? Dan halalkah jual beli barang
najis itu?
Dalam hubungannya dengan hukum memperjual-belikan bangkai atau benda najis lainnya, apakah dibolehkan atau diharamkan, para ulama berbeda pendapat.
Jumhur ulama sepakat menetapkan bahwa memperjual-belikan bangkai itu haram, meski pun bukan untuk dimakan tapi untuk dimanfaatkan hal lain. Bila ada akad atau transaksi atas barang seperti itu, maka akadnya batil. Namun ada juga sebagian ulama yang membolehkannya, selama tidak untuk dimakan. Pendapat jumhur ulama ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jamaah yang juga sangat termasyhur dalam masalah ini yaitu :
Dari Jabir bin Abdillah r.a dari Rasulullah SAW : "Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan jual beli bangkai, khamar, babi dan berhala". Seorang bertanya,"Ya Rasuluillah, bagaimana dengan lemak yang terdapat pada bangkai? Lemak itu bisa dimanfaatkan untuk mengecat perahu, mengolesi kulit dan bahan bakar lampu". Beliau menjawab, "Tidak, itu haram. Semoga Allah memerangi yahudi ketika Allah mengharamkan lemaknya, mereka melarutkannya, kemudian menjualnya dan memakan untung penjualannya" (HR. Jamaah).
Hadits ini tegas menyatakan bahwa lemak yang ada pada bangkai hukumnya najis dan karena itu tidak boleh diperjual-belikan. Demikian juga hukum yang berlaku pada barang najis lainnya. Bahkan meski untuk kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan memakannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits di atas.
Namun segolongan ulama di kalangan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa bila
pemanfaatannya tidak terkait dengan memakannya, maka hukumnya tidak apa-apa
alias halal. Sebab yang diharamkan adalah memakannya, bukan pemanfaatan untuk
yang lainnya. Dan pendapat mereka ini bukan asal beda, tetapi juga didasari
oleh hadits shahih juga.Dalam hubungannya dengan hukum memperjual-belikan bangkai atau benda najis lainnya, apakah dibolehkan atau diharamkan, para ulama berbeda pendapat.
Jumhur ulama sepakat menetapkan bahwa memperjual-belikan bangkai itu haram, meski pun bukan untuk dimakan tapi untuk dimanfaatkan hal lain. Bila ada akad atau transaksi atas barang seperti itu, maka akadnya batil. Namun ada juga sebagian ulama yang membolehkannya, selama tidak untuk dimakan. Pendapat jumhur ulama ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jamaah yang juga sangat termasyhur dalam masalah ini yaitu :
Dari Jabir bin Abdillah r.a dari Rasulullah SAW : "Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan jual beli bangkai, khamar, babi dan berhala". Seorang bertanya,"Ya Rasuluillah, bagaimana dengan lemak yang terdapat pada bangkai? Lemak itu bisa dimanfaatkan untuk mengecat perahu, mengolesi kulit dan bahan bakar lampu". Beliau menjawab, "Tidak, itu haram. Semoga Allah memerangi yahudi ketika Allah mengharamkan lemaknya, mereka melarutkannya, kemudian menjualnya dan memakan untung penjualannya" (HR. Jamaah).
Hadits ini tegas menyatakan bahwa lemak yang ada pada bangkai hukumnya najis dan karena itu tidak boleh diperjual-belikan. Demikian juga hukum yang berlaku pada barang najis lainnya. Bahkan meski untuk kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan memakannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits di atas.
Dari Ibni Umar r.a bahwa beliau ditanya tentang hukum minyak yang kejatuhan tikus mati, beliau menjawab, "Gunakan minyak itu untuk menghidupkan lampu dan gunakan untuk mengolesi barang yang terbuat dari kulit". (HR. Al-Baihaqi)
Selain itu juga ada riwayat dari Rasulullah SAW tentang kebolehan memanfaatkan bangkai yang mati.
Rasulullah SAW melewati seekor bangkai kambing yang mati milik Maimunah ra yang dibuang, belaiu bertanya, "Mengapa kalian tidak manfaatkan kulitnya dengan cara disamak?". Mereka menjawab, "Ya Rasulallah, itukan bangkai". Beliau SAW menjawab, "Yang diharamkan itu memakannya". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).
Pendapat ini juga didukung oleh mazhab Zhahiri dan juga Ibnu Umar ra tentunya sebagai perawi hadits ini. Pendapat ini mengatakan : Dibolehkan untuk memperjual-belikan kotoran ternak dan sampah yang najis yang dimanfaatkan untuk pupuk pertanian dan juga bahan bakar. Demikian juga minyak yang mengandung najis dan juga celupan yang menganjung najis, selama digunakan untuk selain dimakan. Argumentasinya adalah selama memanfaatkannya halal, maka hukum memperjual-belikannya pun halal juga.
Sedangkan terhadap hadits pertama di atas, mereka mengatakan bahwa hadits itu diucapkan oleh Rasulullah SAW ketika orang-orang baru saja diharamkan untuk memakan najis bangkai. Namun ketika mereka sudah lebih kuat dalam menjalankan syariat, dibolehkan bagi mereka memanfaatkannya untuk selain dimakan.
Pendapat kedua ini nampaknya bisa menjadi jawaban bagi pertanyaan anda tentang hukum menjual ayam bangkai yang digunakan untuk memberi pakan lele.
2 comments:
ada jaminan klo bangkai ayamnya buat kasih makan lele?
hhh
Post a Comment