Pages

Tuesday, 22 May 2012

Bahaya Mencukur Alis Mata


Alis mata  termasuk aspek yang sangat penting bagi penampilan seseorang, karena bisa menjadi salah satu fitur paling khas yang membentuk wajah seseorang. Beberapa orang memiliki bentuk alis yang menarik, sedangkan yang lainnya terlihat tidak beraturan sehingga perlu dirapikan.

Seperti dikutip dari Howstuffworks, hari ini, para ilmuwan menuturkan bahwa rambut alis berfungsi membantu menjaga kelembaban yang keluar dari mata ketika seseorang berkeringat atau terkena air hujan. Meskipun alis yang dimiliki seseorang tipis, ia tetap bisa melakukan fungsinya dengan baik.

Bentuk lengkungan dari alis ini akan membantu mengalihkan air hujan atau keringat turun ke samping wajah, sehingga menjaga mata tetap kering dan mencegah air tersebut masuk ke dalam mata. Kondisi ini bisa membantu seseorang tetap melihat dengan jelas meskipun sedang banyak berkeringat atau berjalan di tengah-tengah hujan.

Selain itu, fungsi yang tak kalah pentingnya dari alis merupakan bagian yang turut berpengaruh saat mengekspresikan emosi dan juga bahasa tubuh. Untuk mengetesnya, cobalah duduk di depan cermin dan membuat ekspresi bahagia, takut, sedih dan marah dengan posisi alis ditutupi. Maka akan terlihat perbedaan yang besar.

Kaum perempuan kadang mencukur habis rambut alisnya dan diganti dengan pensil alis atau tato. Tapi ilmuwan menyarankan jangan mencukur habis alis karena ada efek samping negatifnya.

Jika seseorang tidak memiliki alis atau mencukurnya hingga habis dan diganti dengan tato akan membuat kondisinya sedikit lebih sulit. Hal ini karena tidak ada yang menahan keringat atau air hujan yang turun di wajah, padahal di dalam keringat terdapat kandungan garam yang bisa menimbulkan iritasi pada mata sehingga menimbulkan sensasi perih.

Sebagian besar ilmuwan percaya jika seseorang dilahirkan tanpa memiliki alis, maka biasanya ia akan memiliki bulu mata yang tebal atau tulang tengkorak di atas mata yang agak menonjol, sehingga tetap bisa melindungi mata dari keringat atau air hujan.

Untuk itu seseorang biasanya tidak disarankan mencukur atau mencabut habis alis matanya, tapi jika ingin merapikannya cukup hilangkan beberapa helai rambut alis saja.


Bagaimana Pandangan Islam Tentang Menccukur Alis Mata?

Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini.  Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid selaku anggota.
[Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133]
Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut:

Ù„َعَÙ†َ اللَّÙ‡ُ الْÙˆَاشِÙ…َاتِ ÙˆَالْÙ…ُسْتَÙˆْØ´ِÙ…َاتِ Ùˆَالنَّامِصَاتِ ÙˆَالْÙ…ُتَÙ†َÙ…ِّصَاتِ

Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Dari Berbagai sumber

0 comments:

Post a Comment