Sunah puasa ada enam :
- Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit fajar.
- Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.
- Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat sunat, sedekah, membaca Al-Qur'an dan amal kebajikan lainnya.
- Jika dicaci maki, supaya mengatakan: "Saya berpuasa," dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya; tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.
- Berdo'a ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Seperti membaca do'a :
"Ya
Allah hanya untuk-Mu aku beupuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka.
Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku,
sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui "
- Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air.
Diperbolehkan tidak puasa pada bulan
Ramadhan bagi empat golongan :
- Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib menggadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah Ta'ala:
"
…..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu
ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain... " (Al-Baqarah:184).
Maksudnya,
jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha
(menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan
Ramadhan.
- Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu 'anha berkata :
"Jika
kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak
diperintahkan menggadha shalat. " (Hadits Muttafaq 'Alaih).
- Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan harus meng-qadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. '7, Lihat kitab Ar Raudhul Murbi', 1/124.
- Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Kalsir, 1/215.
Sedangkan
jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu
sha' (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Lrmdatul Fiqh, oleh Ibnu
Qudamah, hlm. 28.
Hukum jima'pada siang hari bulan
Ramadhan.
Diharamkan melakukan jima'
(bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus
meng-qadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan
hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut;
jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin; dan jika tidak punya maka
bebaslah ia dari kafarah itu. Firman Allah Ta'ala.
"Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285).
Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 102 - 108.
0 comments:
Post a Comment