Al Imam al Hafidz al Baihaqi dalam kitabnya al Sunan Al Kubra, Bab :
Hadits jumlah Rakaat shalat malam dalam bulan Ramadhan, II/496, Beliau
berkata : yang artinya : "kami diberi kabar oleh Abu Abdillah al Husaini
bin Muhammad bin al Husaini bin Fanjawih al Dinawari di Damighan, dia
berkata, kami diceritai oleh Ahmad bin Muhammad bin Ishaq al Sunni, dia
berkata, kami diberi berita oleh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz al
Baghawi, dia berkata, kami diceritai oleh Ali bin al Ja'd, dia berkata,
kami diberi berita oleh Ibnu Abi Dzi'b, dari Yazid bin Khusaifah, dari
al Saib bin Yazid, dia berkata : " Para sahabat salat malam pada masa
Umar bin al Khatab r.a. pada bulan Ramadhan dengan dua puluh rakaat."
Hadits di atas kualitasnya shahih. Imam Nawawi mengemukakan hal tersebut
dalam kitabnya al Khulashah dan Al Majmu'. pernyataan ini diperkuat
oleh Imam al Zaila'i dalam kitabnya Nashb al Rayah. Hadits tersebut
disahihkan pula oleh Imam al Subki dalam Kitabnya Syarah Minhaj, Imam
Ibnu Iraqi dalam kitabnya Tharh al Tatsrib, dan Imam al Aini dalam
kitabnya Umdah al Qari. Begitu pula Imam Suyuthi dalam kitabnya al
Mashabih fi Shalat Tarawih, Imam Ali al Qari dalam kitabnya Syarh al
Muwatha, Imam Al Nimawi dalam kitabnya Atsar al Sunan, dan Imam-Imam
lainnya.
Meskipun demikian, al Albani membantah keshahihan hadits di atas.
bantahan tesebut ia tuangkan dalam sebuah risalahnya tentang rakaat
shalat tarawih lebih dari sebelas rakaat. sebenarnya dalam
risalahannyaini Al bani taklid kepada pendapat al Mubarakfuri dalam
kitabnya Tuhfah al Ahwadzi, karenanya ia mendhaifkan hadis di atas.
Namun pendapat al bani di atas disanggah dan dibantah dengan sangat
terperinci dan mengagumkan oleh Syaikh Ismail Al Anshari ahli hadits
Peneliti Utama Dari Dar al Ifta (lembaga fatwa) kerajaan Arab Saudi
dalam kitabnya Tashih Hadits Shalat at Tarawih 'Isriina Rakatan wa Radd
'ala Al Bani fi Tadh'ifihi. Dalam kitabnya beliau memberikan beberapa
kesimpulan :
- Hadits Yazid bin Khusaifah yang menjelaskan shalat Tarawih 20 rakaat pada masa Khalifah Umar bin Khatab adlah shahih tidak ada cacat sedikitpun. Para ulama dalam hal ini menerima hadits tersebut dan mengamalkannya.
- Tidak ada pertentangan riwayat antara hadits ibu Khusaifah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al Muwatha, dari Muhammd bin Yusuf.
- Hadits Aisyah menurut kesepakatan para ulama terkemuka menunjukn bahwa shalat tarawih dan shalat-shalat malam lainnyatidak memiliki batasan tertentu dalam hal rakaat. semuanya dikatagorikan sebagai shalat sunnah mutlak.
- Pengingkaran atas jumlah rakaat Tarawih yang lebih dari 11 rakaat tidak pernah dilontarkan oleh Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam At Tirmidzi dan Imam As Suyuthi,sebagaimana yag dituduhkan Albani. Maka pengakuan Al Bani yang merujuk pegingkaran tersebut pada Imam-Imam diatas dalam risalah Tarawih, adalah kekeliruan yang fatal. Pendapat Al Bani ini bertentangan dengan dalil-dalil Nash yang sudah jelas sebagaimana yang kami sebutkan dalam buku kami.
- Syaikh al Islam Ibn Taimiyah tidak pernah menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib itu tidak megakui penambahan tarawih yang lebih dari 11 rakaat, sebgaimana yang dituduhkan Al Bani
Mari kita kerjakan apa yang menjadi keyakinan kita, yang telah di ajarkan oleh guru-guru kita. Saya rasa perbedaan bukan berarti harus saling mencela dan menghina, yang salah adaalah yang tidak mau menunaikannya. Anda yakin dan nyaman sholat tarawih 8 Rokaat, Silakan saja kerjakan dengan penuh khusuk dan hikmah, Anda yakin dan nyaman sholat tarawih 20 rokaat, lakukan dan tunaikan dengan kesungguhan. Semoga Ibadah kita di Bulan Ramadhan ini senantiasa penuh dengan keberkahan dan ampunan.
By. Poejangga Kampoeng
Sumber : http://www.ummulqura.sch.id/berita-339-keshahihan-hadits-shalat-tarawih-20-rakaat-dan-sanggahan-terhadap-al-bani.html
0 comments:
Post a Comment