1. Definisi :
Puasa ialah menahan diri dari makan,
minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya
matahari. Firman Allah Ta 'ala:
" …….dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ... "(Al-Baqarah: 187),
2. Kapan dan bagaimana puasa
Ramadhan diwajibkan ?
Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah
terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya'ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan
wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan seorang yang
dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan kesaksian dua
orang yang dipercaya.
3. Siapa yang wajib berpuasa
Ramadhan ?
Puasa Ramadhan diwajibkan atas
setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan mampu untuk berpuasa.
4. Syarat wajibnya puasa Ramadhan ?
Adapun syarat-syarat wajibnya puasa
Ramadhan ada empat, yaitu Islam, berakal, dewasa dan mampu.
5. Kapan anak kecil diperintahkan
puasa ?
Para ulama mengatakan Anak kecil
disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh
shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih dan membiasakan
diri.
6 Syarat sahnya puasa.
Syarat-syarat sahnya puasa ada enam
:
Islam : tidak sah puasa orang kafir
sebelum masuk Islam.
Akal : tidak sah puasa orang gila
sampai kembali berakal.
Tamyiz : tidak sah puasa anak kecil
sebelum dapat membedakan (yang balk dengan yang buruk).
Tidak haid : tidak sah puasa wanita
haid, sebelum berhenti haidnya.
Tidak nifas : tidak sah puasa wanita
nifas, sebelum suci dari nifas.
Niat : dari malam hari untuk setiap
hari dalam puasa wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi : "Barangsiapa
yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah
puasanya. " (HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi.
Ia adalah hadits mauquf menurut At-Tirmidzi.
Dan hadits ini menunjukkan tidak
sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari, yaitu dengan
meniatkan puasa di salah satu bagian malam.
- Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
- Jima' (bersenggama).
- Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
- Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
- Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
- Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .
Barangsiapa
yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang
muntah dengan sengaja maka wajib qadha. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu
Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam
lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia
tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi
dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan
oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
- Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam: 88).
Tidak batal puasa orang yang
melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa.
Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa
disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum
sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Kewajiban orang yang berpuasa :
Orang yang berpuasa, juga lainnya,
wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang
lain), namimah (mengadu domba), laknat mendo'akan orang dijauhkan dari rahmat
Allah) dan mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya
dari perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram,
makan dan minum yang haram.
Puasa yang disunatkan :
Disunatkan puasa 6 hari pada bulan
Syawwal, 3 hari pada setiap bulan (yang afdhal yaitu tanggal 13, 14 dan 15;
disebut shaumul biidh), hari Senin dan Kamis, 9 hari pertama bulan Dzul Hijjah
(lebih ditekankan tanggal 9, yaitu hari Arafah), hari 'Asyura (tanggal 10
Muharram) ditambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk mengikuti jejak Nabi
dan para sahabatnya yang mulia serta menyelisihi kaum Yahudi.
0 comments:
Post a Comment