Pages

Saturday, 15 August 2020

Ber "Inovatif" saat "Covid"

Assalamualaikum Sobat Blogger yang luar biasa ...
Semoga senantiasa dalam lindungan-Nya, sukses dalam karirnya dan lancar berkah rizkinya.

Sejak akhir tahun 2019 Pandemi CoronaVirus 
disease 19 telah menyerang hampir seluruh dunia, semua aspek kehidupan terganggu bahkan ada yang lumpuh total. 
Termasuk negara kita, terkena imbas dari pandemi virus ini, sehingga pada pertengahan Maret 2020 Pemerintah mengeluarkan maklumat bahwa semua aspek yang menyangkut fasilitas umum di tutup, tidak luput juga dunia pendidikan.

Sekolah-sekolah harus tutup tidak ada pembelajaran tatap muka, semua harus di lakukan dengan pembelajaran jarak jauh baik berupa daring maupun luring. Kita sebagai guru di tuntut untuk mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini. Mau tidak mau, rela tidak rela kita harus bisa memberikan pembelajaran yang setidaknya mampu menyampaikan materi kepada peserta didik dengan berbagai kekurangan dan kelebihan fasilitas dan kemampuan yang kita miliki.

Disinilah peran sebagai guru professional di uji kemampuannya dalam menyingkapi persoalan pembelajaran jarak jauh. Guru harus mampu memberikan pembelajaran yang nyaman, menarik dan mudah serta dapat di ikuti seluruh peserta didik walau pembelajaran di lakukan dengan jarak jauh. Namun saying, tidak semua guru mampu berkreasi dalam pembelajaran jarak jauh ini.

Bagi kami sekolah yang terletak di daerah memiliki problem tersendiri dalam menghadapi pembelajaran jarak jauh ini, baik dari segi sumber daya manusianya baik guru maupun siswa, tingkat ekonomi siswa sampai pada belum terjangkaunya signal provider penyedia layanan internet.

Pengalaman saya, yang kami lakukan adalah mencari beberapa referensi metoda pembelajaran jarak jauh yang memungkinkan bisa di lakukan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah kami.

Sebagai guru yang sedikit memahami tentang IT, saya di tuntut mampu memberikan solusi terkait kondisi sekolah kami ini. Ada beberapa Langkah yang saya lakukan dalam mengedukasi rekan guru lainnya terkait proses pembelajaran jarak jauh ini.

Pada awalnya saya hanya memberikan pengetahuan tentang aplikasi Zoom dan Google meet serta google formulir sebagai sarana untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh ini. Google meet dan Zoom sebagai sarana untuk berinteraksi dengan peserta didik sekaligus menyampaikan materi pembelajaran, sedangkan google formulir sarana untuk merekap absensi siswa.

Seiring berjalannya waktu, terjadi permasalahan baik gurunya maupun pada peserta didiknya, dimana saat pelaksaanaan kegiatan proses pembelajaran menggunakan media google meet atau zoom signal putus, signal tidak kuat sehingga pembelajaran terputus begitu saja. Selain terhambat signal, kehadiran siswa tidak sesuai dengan yang di harapkan, sering terjadi ketidak singkronan antara kehadiran saat video call dengan absensi yang terekap pada google formulir. Banyak keluhan yang saya hadapi terkait masalah ini.

Akhirnya saya menawarkan pembelajaran yang simple, mudah di rancang oleh guru, mudah di akses oleh siswa dan yang terpenting siswa yang kesulitan signal bisa mengerjakan saat mereka menemukan titik signal.

Ya, saya tawarkan pembelajaran jarak jauhnya hanya menggunakan google formulir saja, namun di dalam google formulir sudah mencakup Absensi siswa, penyampaian materi oleh guru dan tagihan. Metodenya, beberapa guru saya bekali penguasaan aplikasi office PowerPoint sebagai sarana untuk menyampaikan materi. Kemudian saya kenalkan mereka dengan aplikasi perekam layar PC sebagai media untuk merekam slide materi yang di susun pada PowerPoint dan suara guru dalam menjelaskan materi pembelajaran.

Prinsipnya, Google Formulir saya bagi menjadi tiga bagian, bagian pertama berisi bidodata siswa yang akan kita jadikan acuan absensi mereka, bagian kedua di sisipkan video perekaman PowerPoint yang sudah di jelaskan oleh gurunya, dan bagian ketiga tagihan dari proses pembelajaran saat itu. Alhamdulillah, Sebagian besar guru menyambut baik dan antusias metode pembelajaran jarak jau ini dan tingkat kehadiran siswa meningkat signifikan.

Keberhasilan metode ini mencapai rata-rata 80% dari Analisa yang saya lakukan dari pertemuan – pertemuan yang telah di laksanakan. Walau tingkat keberhasilannya (secara respon) yang kami peroleh tinggi namun ada juga guru yang memilih jalan luring dengan berbagai alasan tentunya. Yang perlu kita cermati bersama adalah, di era pandemi seperti saat ini metode apapun yang kita lakukan (di daerah) untuk mencapai tingkat keberhasilan 90% atau bahkan 100% sangatlah sulit walau metode luring yang kita lakukan.

Dan satu lagi, kita sebagai guru harus mampu menempatkan diri pada posisi yang ada, kita harus berkreasi, berinovasi memberikan pembelajaran yang sesuai pada saat pandemi ini.

Semoga musibah yang terjadi lekas hilang dan proses pembelajaran dapat dilakukan secara normal kembali. Tetap Semangat guru Indonesia.


Oleh : Basuki,S,Kom

Contoh pembelajaran sekolah kami : disini

Friday, 14 August 2020

"Merdeka Belajar" ala Covid 19

0 comments

 “MERDEKA BELAJAR” ALA COVID 19

Kalimat “Merdeka Belajar” sontak menjadi ramai di kalangan pemerhati Pendidikan Ketika kalimat tersebut hadir dari seorang Menteri Pendidikan Kabinet Indonesia Maju (KIM) Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.

Berbagai opini muncul menyingkapi kalimat “Meredeka Belajar”, bermacam argumen hadir mengupas tentang kalimat “Merdeka Belajar”. Pro Kontra mengiringi perjalanan gagasan Mas Menteri (Sapaan Akrab Pak Menteri Pendidikan) bahkan ada yang ragu akan kredibilitas seoarang Nadiem Makarim, Ya, mungkin karena latar belakang Nadiem Makarim yang sebagai “Bos” Gojek sebuah perusahaan transportasi dan penyedia jasa berbasis Daring yang notabenenya jauh dari kata “Pendidikan”.

Menarik jika kita fahami dan kaji lebih dalam maksud dari kalimat “Merdeka Belajar” ini. Bukan tanpa alasan Mas Menteri menorehkan prasasti kalimat “Merdeka Belajar”, banyak pertimbangan yang menjadi dasar terciptanya kalimat “Merdeka Belajar”. Banyaknya tagihan yang harus di penuhi oleh pendidik (guru) yang berbanding terbalik dengan peningkatan Pendidikan itu sendiri sehingga tercipta asumsi dalam memenuhi tagihan yang harus di kerjakan guru lebih menyita waktu daripada memberi pembelajaran kepada siswa di kelas, sehingga kelas banyak yang di tinggalkan oleh guru dengan dalil memenuhi kewajiban ke administrasian proses pembelajaran.

Kemudian, Mas Menteri juga menyoroti para siswa yang masih di bebani secara mental dengan angka-angka nilai minimal dari hasil proses akhir pembelajaran,mau tidak mau siswa di tuntut untuk mencapai atau bahkan melewati angka minimal yang telah di tentukan oleh satuan Pendidikan maupun yang telah di tentukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Tidak sedikit siswa yang frustasi dengan keadaan ini, bahkan banyak beredar di media televisi, media massa siswa yang bunuh diri hanya di karenakan tidak lulus akibat tidak mampu mencapai angka minimal yang telah di tentukan.

Paling tidak kedua hal itulah yang membuat Mas Menteri mencetuskan kalimat “Merdeka Belajar”,dengan harapan dalam Pendidikan Indonesia ini dapat berjalan dengan guru happy tanpa tekanan wajib mempersiapkan bertumpuk-tumpuk administrasi pembelajaran dan siswa juga happy tanpa di tuntut batas minimal angka dari akhir proses pembelajaran.

Namun sayang “belum kering” kalimat “Merdeka Belajar” itu di ucapkan, cobaan besar melanda Negeri kita bahkan Dunia. Coronavirus disease 2019 atau lebih akrab di sebut Covid 19. Sungguh luar biasa Covid 19 ini mampu melumpuhkan tatanan kehidupan di seantero dunia tidak terkecuali negara tercinta Indonesia. Serangan covid 19 mempora porandakan system kenegaraan kita, segala bidang lumpuh total,hingga harus ada perombakan kebijakan yang harus di lakukan.

Tanpa terkecuali, dunia Pendidikan kita. Yang pada awalnya sudah tersusun rapi, sudah tergambar kemudahan-kemudahan dalam aplikasinya, sudah disambut dengan senyum yang sumringah oleh kalangan pendidik dan peserta didik dan tinggal tunggu “BOOM”nya, semua seolah sirna, semua program harus berubah mengikuti seleksi alam yang sedang terjadi.

Ya,Covid 19 telah merubah secara signifikan tujuan dari kalimat “Mereka Belajar”. Walau Mas Menteri seolah “banting stir” merubah kebijakan namun di lapangan terjadi “tragedi” permaalahn secara majemuk, dari system pembelajarannya, dari kesiapan pengajarnya sampai pada peserta didik dan orangtuanya

Kalimat sakti “Merdeka Belajar” yang diharapkan oleh pelaku dunia Pendidikan seolah tidak mampu memberi setetes embun kegersangan mereka selama ini, justru dengan adanya covid 19 Kalimat “Merdeka Belajar” menajdi belengggu tersendiri bagi guru dan peserta didik bahkan orangtua siswa.

Guru yang belum siap bermanuver dalam proses pembelajaran, beban psikisnya lebih berat dari sebelumnya. Ya, factor Usia yang menjadi alasan ter”sakti” untuk menghindari proses pembelajaran yang di sarankan pemerintah. Dengan usia yang sudah tidak muda lagi menjadikan mereka sulit untuk mempelajari dunia IT yang memang saat ini sangat di butuhkan dalam proses pembelajaran era Covid 19.

Tidak hanya pada guru sebagai pengajar, peserta didik juga mengalami depresi yang cukup menjadi perhatian bersama, di tingkat menengah mereka yang belajar secara daring harus mencari titik signal yang tepat untuk mengikuti proses pembelajaran secara daring. Bagi mereka yang melakukan pembelajaran secara system luring, terutama di tingkat dasar, siswa dan orang tua terbebani dengan banyaknya tugas yang di berikan oleh guru, karena tugas yang bebankan sudah mencakup seluruh matapelajaran sesuai tema untuk 1 minggu.

Persoalan-persoalan di atas timbul karena system Pendidikan kita sedang “sakit” terkena dampak Covid 19.

Walau kalimat “Merdeka Belajar” untuk saat ini belum dapat dirasakan, namun pemerintah melalui Mas Meteri sedang atau bahkan sedang mengembangkan kurikulum darurat yang akan di jadikan jembatan yang menghubungkan pengajar dan peserta didik agar lebih maksimal dan mengurangi persoalan-persoalan yang timbul di dalam proses pemebajaran di era covid 19 ini. 

Semoga “Merdeka Belajar” akan terwujud di dalam kurikulum darurat ini, sehingga bisamenjadi kado kemerdekaan Negeri tercinta Indonesia yang ke 75 …. MERDEKA  

Monday, 17 September 2018

NKRI dan Islam

Image result for islam
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Yuk belajar, tentang terbentuknya NKRI 
kronoligis singkat mengenai terbentuknya NKRI:
    Image result for bendera indonesia
  1. Terbentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 yang beranggotakan 63 orang.
  2. BPUPUK berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 7 Agustus 1945.
  3. Sutan Syahrir mendengar lewat radio bahwa Jepang telah menyerah pada sekutu, hal itu menjadi pemicu para pejuang Indonesia mempersiapkan kemerdekaannya. Para pemuda mendesak kemerdekaan Indonesia ketika Soekarno pulang dari Dalat tanggal 10 Agustus 1945.
  4. Pada tanggal 16 Agustus 1945 para pemuda membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok untuk mendesak mereka agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Akhirnya teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik pada dini hari.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 1945, pagi hari di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Teks proklamasi dibacakan oleh Soekarno yang tertanda tangan atas nama Soekarno-Hatta tepatnya pada pukul 10:00 WIB dan dikibarkanlah Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Fatmawati.

PPKI selaku panitia persiapan kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945 dan terbentuklah NKRI dengan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustu 1945.

Pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) itu sendiri mempunyai banyak arti, baik pengertian menurut UUD 1945 dan pengertian secara umum. NKRI tersendiri tertera dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik” Adapun dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 1, bahwa NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dimana pemerin tah daerah dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya yang ditentukan oleh UUD 1945 Pasal 1, 2, 3, 4, dan 5.



ISLAM

ISLAM adalah agama yang diturunkan Allah SWT  kepada Nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul terakhir untuk menjadi pedoman hidup seluruh manusia hingga akhir zaman.



Pengertian Islam Menurut Bahasa
Kata Islam berasal dari kata aslama yang berakar dari kata salama. Kata Islam merupakan bentuk mashdar (infinitif) dari kata aslama ini.

Ditinjau dari segi bahasanya yang dikaitkan dengan asal katanya, Islam memiliki beberapa pengertian, diantaranya adalah:
1. Islam berasal dari kata ‘salm’ yang berarti damai.
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. 8 : 61). 


Kata ‘salm’ dalam ayat di atas memiliki arti damai atau perdamaian. Dan ini merupakan salah satu makna dan ciri dari Islam, yaitu bahwa Islam merupakan agama yang senantiasa membawa umat manusia pada perdamaian.

"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” 

(QS. 49 : 9).



Sebagai salah satu bukti bahwa Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi perdamaian adalah bahwa Islam baru memperbolehkan kaum muslimin berperang jika mereka diperangi oleh para musuh-musuhnya.


“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. 22 : 39)



2. Islam Berasal dari kata ‘aslama’  yang berarti menyerah.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang pemeluk Islam merupakan seseorang yang secara ikhlas menyerahkan jiwa dan raganya hanya kepada Allah SWT. Penyerahan diri seperti ini ditandai dengan pelaksanaan terhadap apa yang Allah perintahkan serta menjauhi segala larangan-Nya. Menunjukkan makna penyerahan ini,

“Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya.” (QS. 4 : 125) 

Sebagai seorang muslim, sesungguhnya kita diminta Allah untuk menyerahkan seluruh jiwa dan raga kita hanya kepada-Nya.  

“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. 6 : 162)

Karena sesungguhnya jika kita renungkan, bahwa seluruh makhluk Allah baik yang ada di bumi maupun di langit, mereka semua memasrahkan dirinya kepada Allah SWT, dengan mengikuti sunnatullah-Nya.

“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan.” (QS. 3 : 83)
  
3. Islam Berasal dari kata istaslama–mustaslimun : penyerahan total kepada Allah.

“Bahkan mereka pada hari itu menyerah diri.” (QS. 37 : 26) 


Makna ini sebenarnya sebagai penguat makna di atas (poin kedua). Karena sebagai seorang muslim, kita benar-benar diminta untuk secara total menyerahkan seluruh jiwa dan raga serta harta atau apapun yang kita miliki, hanya kepada Allah SWT. 

Dimensi atau bentuk-bentuk penyerahan diri secara total kepada Allah adalah seperti dalam setiap gerak gerik, pemikiran, tingkah laku, pekerjaan, kesenangan, kebahagiaan, kesusahan, kesedihan dan lain sebagainya hanya kepada Allah SWT. Termasuk juga berbagai sisi kehidupan yang bersinggungan dengan orang lain, seperti sisi politik, ekonomi, pendidikan, sosial, kebudayaan dan lain sebagainya, semuanya dilakukan hanya karena Allah dan menggunakan manhaj Allah.

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”  (QS. 2 : 208)

Masuk Islam secara keseluruhan berarti menyerahkan diri secara total kepada Allah dalam melaksanakan segala yang diperintahkan dan dalam menjauhi segala yang dilarang-Nya.

4. Berasal dari kata ‘saliim’  yang berarti bersih dan suci.
“Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” 
(QS. 26 : 89)
“(Ingatlah) ketika ia datang kepada Tuhannya dengan hati yang suci.” (QS. 37: 84)   
Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang suci dan bersih, yang mampu menjadikan para pemeluknya untuk memiliki kebersihan dan kesucian jiwa yang dapat mengantarkannya pada kebahagiaan hakiki, baik di dunia maupun di akhirat. Karena pada hakekatnya, ketika Allah SWT mensyariatkan berbagai ajaran Islam, adalah karena tujuan utamanya untuk mensucikan dan membersihkan jiwa manusia.
 “Allah sesungguhnya tidak menghendaki dari (adanya syari’at Islam) itu hendak menyulitkan kamu, tetapi sesungguhnya Dia berkeinginan untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. 5 : 6)
 5. Berasal dari ‘salam’ ) yang berarti selamat dan sejahtera.
Berkata Ibrahim: “Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan meminta ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku.” (QS. 19 : 47)

Maknanya adalah bahwa Islam merupakan agama yang senantiasa membawa umat manusia pada keselamatan dan kesejahteraan. Karena Islam memberikan kesejahteraan dan juga keselamatan pada setiap insan.

Hubungan Islam Terhadap NKRI

Sejarah panjang berdirinya sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BUPPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) serta Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Hubungan Islam dengan Sumpah Pemuda 1928.

Umat Islam memaknai Sumpah Pemuda 1928 mengacu pada Al Qur’an Surat Ar Rum 22 dan Al Hujurat 13 sebagai Panduan dalam membina hubungan antar Manusia sebagai makhluq Individu dalam kaitannya menjadi bagian dari makhluq social. Untuk saling mengenal dan hidup bersama sebagai Khalifah di bumi.

QS AR RUM:22

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.

QS AL HUJURAT:13

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Kesadaran hidup BERBANGSA-BANGSA inilah yang menjiwai munculnya rasa Persatuan dari berbagai suku yang terjajah untuk menyatu dalam satu Rasa Kebaangsaan agar bisa keluar dari dunia Penjajahan. Umat Islam sadar bahwa Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal siapa diantara yang menyatu dalam satu rasa Kebangsaan itu yang paling Taqwa diantara mereka.

Rasa Kesadaran inilah yang mendasari umat Islam untuk membangun sebuah Kekuasaan Negara dalam satu penyatuan Rasa Berbangsa yang satu. Menyadari sepenuhnya bahwa HIDUP BERBANGSA-BANGSA adalah merupakan SUNATULLAH yang tidak bisa dihindari.

Hubungan Islam dengan BPUPKI.

Kesadaran akan RASA KEBANGSAAN yang satu dan adanya keinginan yang sangat besar untuk membangun sebuah Negara Yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat adil dan Makmur yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, umat Islam INDONESIA menempatkan hasil kesepakatan yang dicapai oleh BPUPKI bersama seluruh komponen Bangsa Indonesia sebagai “ PERJANJIAN LUHUR BANGSA INDONESIA “

Para Pendiri Negara yang beragama Islam menempatkan “PERJANJIAN LUHUR BANGSA INDONESIA” sebagai implementasi dari shahifatul madinah (Piagam Madinah) setelah dengan besar hati rela untuk tidak menjadikan NKRI sebagai NEGARA ISLAM.

Piagam Jakarta (Jakarta Charter) adalah sebuah jalan keluar bagi umat Islam untuk bisa menerima NKRI bukan menjadi Negara Islam akan tetapi menempatkan Syariat Islam berlaku khusus bagi Umat Islam, tanpa harus menjadikan yang diluar Islam harus menerima Syari’at Islam.

Para Pendiri Negara sadar sekali bahwa Umat Islam Haram berhukum diluar Hukum Allah (Syariat Islam) berdasarkan Al Qur’an Surat Al Maidah (44) :  

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

Kewajiban berhukum Allah (Syariah Islam) adalah MUTLAK bagi umat Islam. Akan tetapi Para Pendiri Negara juga sangat menyadari bahwa Negara Indonesia juga harus melindungi Warga Negaranya yang tidak beragama Islam untuk sebebas-bebasnya mengikuti Agamanya itu.

Maka Kesepakatan Jakarta, atau Piagam Jakarta yang merupakan perwujudan dari sebuah “PRJANJIAN LUHUR BANGSA INDONESIA” adalah “RUH” yang menjadikan dan menghidupkan NKRI sebagai sebuah Negara Yang Merdeka. Piagam Jakarta adalah RUH dari KONSTITUSI NKRI. yang dijabarkan kedalam  pengertian “Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia yang mengkristal dalam PANCASILA sebagai LANDASAN FUNDAMENTAL IDEOLOGI BANGSA YANG MENYATU DAN MENJIWAI YANG TIDAK BISA DIUBAH DITAMBAH ATAU DIKURANGI maknanya, yang dituangkan dalam PEMBUKAAN UUD. Yang kemudian dijabarkan lagi kedalam BATANG TUBUH UUD. Yang merupakan Landasan Konstitusional yang merupakan Landasan Hukum Tertinggi sebagai acuan semua perundangan dan aturan yang ada dibawahnya. Yang secara keseluruhan Batang Tubuh UUD maupun Peraturan yang ada dibawahnya TIDAK BOLEH KELUAR dan BERTENTANGAN dengan Pembukaan UUD.  

Hubungan Islam dengan PPKI.

BPUPKI sebagai Panitia Pengarah (steering commeette) dan PPKI sebagai Panitia Pelaksana (Organizing commeette) adalah dua kepanitiaan yang tidak bisa dipisahkan. Apa yang dilakukan PPKI adalah bagian dari apa yang telah dilakukan oleh BPUPKI. PPKI hanya melakukan apa yang telah diputuskan oleh BPUPKI, perubahan Piagam Jakarta kedalam Pembukaan UUD 45 telah disepakati bukanlah berkaitan dengan masalah POKOK PIKIRAN akan tetapi hanya berkaitan dengan masalah teknis.

Perdebatan yang terjadi dalam penggantian tujuh kata pada Piagam Jakarta, telah disepakati bukanlah pada pokok pikiran melainkan dalam mewujudkan pokok Pikiran. Tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya” mengikuti kata KETUHANAN dianggap diskriminatif terhadap pemeluk agama lain, karena bukan hanya umat Islam yang mempunyai kewajiban untuk beribadat menurut ajaran agamannya. Kata Yang Maha Esa disepakati sebagai pengganti yang mampu menampung kepentingan semua Agama untuk beribadat sesuai agamanya.

Jadi bagi umat Islam Ketuhanan Yang Maha Esa adalah tetap dijiwai oleh kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syariat Islam, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan Tauhid.

Sedangkan bagi Agama lain akan dijabarkan dengan kalimat sesuai dengan apa yang menjadi harapan bagi Agamanya dalam koridor tidak melanggar ajaran agama lainnya.

Pengertian secara de facto telah terjadi dan dilaksanakan sejak 18 Agustus 1945 dan terpendam kemudian tak tergali selama Konstitusi RIS dan UUDS yang menempatkan NKRI sebagai Negara Republik Parlementer. Kegagalan Konstituante yang nyaris membubarkan NKRI, mengantarkan babak baru NKRI melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Hubungan Islam dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Safari Jend. AH. Nasution untuk mendapat dukungan Para Kiyai/Ulama yang diakhiri pada dua Tokoh Nahdlatul Ulama KH. Saifuddin Zuhri dan KH Idham Chalid, menghasilkan satu kesepakatan. Dukungan kembalinya UUD 45 18 Agustus 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Dekrit Presiden 5 Juli 59 selain secara de Jure mengembalikan berlakunya UUD 45 juga sekaligus secara de Jure menetapkan Piagam Jakarta sebagai menjiwai tak terpisahkan dengan UUD 45, merupakan satu ketetapan resmi merealisasikan kesepakatan Ketuhanan Yang Mahe Esa adalah ujud bagi Ketuhanan Tauhid yang menempatkan Kewajiban menjalankan syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya sama dan setara Umat Agama lain dengan /dan terhadap agamanya.
Hal ini menjelaskan bahwa NKRI bukanlah Negara yang memisahkan kepentingan Politik dengan kepentingan Agama bagi para Pemeluk-pemeluknya. NKRI BUKAN NEGARA SEKULER. Akan tetapi Negara yang menempatkan Agama sebagai Nafas hidup dalam kehidupan bernegara.
Adalah satu PENGKHIANATAN BESAR  atau satu kebodohan yang tidak terukur bila sampai ada yang berpendapat dalam bentuk pernyataan bahwa : “ Diatas Kitab Suci ada Konstitusi.”  Konstitusi NKRI adalah LAHIR dari sebuah “KESEPAKATAN LUHUR BANGSA INDONESIA” yang dijiwai oleh ajaran KITAB SUCI.
Kesimpulannya, silakan pahami dan cermati.
Bagi admin yang awam, NKRI harga mati, namun Islam lebih dari harga mati, artinya admin menempatkan Islam di atas NKRI.


Sumber : 
http://pilarislam.blogspot.com/2016/02/pengertian-islam-menurut-bahasa-dan.html
https://www.kompasiana.com/baniaziz/58f048f6f492733f2b9f8733/hubungan-antara-islam-nkri-dan-pancasila?page=all

Sunday, 12 November 2017

Aplikasi Administrasi Ujian 2017

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ...
Selamat malam sahabat blogger ... semoga senantiasa sehat wal afiat, sukses dalam berkarya tercapai apa yang di harapkan.


Sahabat blogger ... ceritanya sudah lama sich saya dapat WA dari pulau seberang, isi pesannya ingin dibuatkan Aplikasi Administrasi Ujian, agar mempermudah dan mempercepat penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan administrasi yang dibutuhkan selama ujian.


Tuesday, 31 October 2017

Aplikasi Rapor K-13 Revisi 2017

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Password : bismillah
Sealmat sore rekan rekan semua, terutama rekan sejawat yang mengabdikan dirinya untuk kecerdasan putra-putri bangsa dan negara. Apa kabar semua ? tentunya sehat semua bukan ?
Semoga pejuang generasi bangsa ini senantiasa diberikan limpahan Rahmat, limpahan kesehatan dan limpahan Rizki. Aamiin ...

Ujian Semester 1 sebentar lagi akan kita laksanakan, banyak yang perlu kita siapkan dalam mengahadapi pesta akbar semester 1 ini, terutama adalah pengolahan nilai ....


Tuesday, 24 October 2017

Panduan Penilaian K-13 SMP Revisi 2017


Selamat malam sobat dumay ... semoga selalu sehat wal-afiat. Sudah lama tidak menulis / mengisi blog ini. Sekarang di coba untuk menulis lagi. Awalnya sich sepele ... dari obrolan ringan dan tidak bermutu saja ... 
Akhirnya menyinggung masalah Ujian Tengah Semester yang pada Kurikulum 13 namanya berubah jadi PTS (Penilaian Tengah Semester), yang menggelitik pikiran saya adalah "katanya" UTS/PTS itu tidak ada dalam Kurikulum 13 ? Waw ... masa sich ... apakah memang pada revisi 2017 UTS/PTS pada K-13 tidak ada lagi ? 
Seingat saya sich, (karena pernah membuat aplikasi K-13 sesuai Permen No. 23 Tahun 2016) UTS/PTS masih ada .... Mungkin saya yang ketinggalan nich informasi terbarunya ....
Akhirnya penasaran dan mencari revisi terbaru mengenai penilaian K13 ....

Perhitungan Kelulusan Untuk Peserta PLPG 2017

Perhitungan Kelulusan Untuk Peserta PLPG 2017- Bapak/ibu guru calon peserta PLPG 2017 tentu saja berharap bahwa keikutsertaannya dalam PLPG dapat berguna dan bermanfaat terutama mencapai tujuan pokok yaitu memperoleh sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan sertifikasi. Untuk periode sertifikasi guru tahun 2017, harapan para guru ini semakin sulit terwujud. Hal ini dikarenakan para guru harus mengikuti tahapan-tahapan pelaksanaan PLPG 2017 yang cukup menyita waktu dan banyak tenaga terutama tahapan parakondisi.

Tahapan pelaksanaan PLPG 2017 sendiri dimulai dengan tahapan prakondisi selama kurang lebih 3 bulan dimana para calon peserta PLPG 2017 diharuskan untuk membuat laporan dan dikirim secara daring/online. Masing-masing kelompok guru memiliki kurang lebih 4 laporan yang terdiri dari laporan dengan sumber belajar pedagogik dan sumber belajar keahlian bidang studi. Laporan-laporan yang diupload akan diperiksa oleh instruktur atau mentor di kelas masing-masing dan akan diputuskan apakah laporan tersebut diterima atau ditolak oleh instruktur atau mentor.Jika ditolak, kemungkinan akan ada saran dari mentor untuk memperbaiki laporan tersebut.

Setelah mengikuti Tahapan Prakondisi selama kurang lebih tiga bulan oleh para calon peserta PLPG 2017 secara online, para calon juga diharuskan melanjutkan tahapan offline yaitu mengikuti kegiatan PLPG pada LPTK yang telah ditunjuk atau yang termasuk dalam konsorsium sertifikasi guru. Pada proses ini, selama hapir 100 jam, para guru peserta PLPG akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terdiri dari Presentasi Hasil dari Laporan Pembekalan, Pendalaman Materi sesuai bidang studi, Workshop, peer teaching, dan yang terakhir adalah Ujian Akhir PLPG Tahun 2017.

Setelah selesai proses ini, maka salah satu saat yang ditunggu-tunggu oleh peserta PLPG 2017 adalah mendapatkan Sertifikat Guru Profesional yang pastinya merupakan bukti yang akan digunakan sebagai kelayakan untuk menerima tunjangan sertifikasi. Peserta PLPG 2017 akan menerima Sertifikat yang sangat diidam idamkan ini jika dinyatakan lulus dalam PLPG 2017. Peserta PLPG Tahun 2017 dinyatakan LULUS PLPG jika mempunyai Skor Akhir PLPG atau SAP sebesar : 70.

Proses Penskoran untuk mendapatkan sertifikat pendidik mengacu pada beberapa komponen yaitu skor akhir plpg, skor pembekalan, skor ujian tulis dan skor ujian praktik (uji kerja), skor workshop, skor proses pembekalan, skor laporan pembekalan dan presentasi laporan hasil pembekalan. Adapun Skor Akhir PLPG (SAP) dapat dihitung dengan RUMUS sebagai berikut :

SAP = 0,15 SP + 0,30 SUT + 0,35 SUK + 0,20 SWS

dimana SP (Skor Pembekalan) dihitung dengan rumus  sebagai berikut :

SP = 0,30 SPP + 0,30 SLP + 0,40 SPL,
dimana: SAP = Skor Akhir PLPG; SP = Skor Pembekalan; SUT = Skor Uji Tulis;SUK = Skor Uji Kerja; SWS = Skor Workshop; SPP = Skor Proses Pembekalan; SLP = Skor Laporan Pembekalan; SPL = Skor Presentasi Laporan Hasil Pembekalan

Batas Skor Minimal dari masing-masing komponen Menggunakan penilaian acuan kriteria (PAP) dimana: SP minimal 65; SAP minimal 70; SUTminimal 70; SUK minimal 76. Semoga bermanfaat dan semoga para guru peserta PLPG 2017 sukses mendapatkan sertifikasi Guru 2017. Amin

Sumber : http://www.tipsbelajarmatematika.com/2017/08/perhitungan-kelulusan-untuk-peserta.html

Monday, 21 August 2017

Prakondisi PLPG 2017 "Ceritaku"

0 comments


Tahun 2017 umumnya, khususnya Tahun Pelajaran baru 2017/2018. Banyak hal yang harus q selesaikan dan kerjakan. Dari pelepasan Jabatan sebagai Kaur. Kurikulum, Menjadi staf pengajar di SMK baru “SMKN 1 Perhentian Raja, Persiapan Istana keluarga, sampai persiapan Prakondisi guru PLPG tahun 2017.
Planning awal adalah melepas jabatan sebagai Kaur. Kurikulum, karena kemungkinan besar tahun pelajaran ini akan sangat sibuk. Namun, jabatan tersebut tetap di embankan kepada q. Yach, mau tidak mau tetap harus saya terima kembali, walau sebenarnya enggan untuk menerimanya.
Benar saja, kesibukan tahun pelajaran baru ini sangat menyita pikiran. Dari pembuatan jadwal pelajaran, menyiapkan perangkat pembelajaran di SMK, persiapan prakondisi, tambah lagi masalah Guru Pembelajar Online …..
belum tuntas semua di jalankan datang lagi Peningkatan Pendidikan (untuk penyesuaian ijazah) tambah lagi Guru Induksi.
Waduuuuuuuhhhhh …..

Yach … walau terseok-seok tetap q jalani dan kerjakan semampunya. Untunglah di SMK sudah dibantu kawan untuk menghandle sebagian mata pelajaran (itupun masih belum maksimal)
Induksi sementara di abaikan, Peningkatan Pendidikan juga sementara di abaikan
Fokus pada Prakondisi PLPG 2017 Moda Daring.
Alhamdulillah, sudah laporan 3. Moda daring PLPG 2017 susah-susah gampang “ingat susahnya 2x” eeee namun berkat Tim WA yang saling support kesusahan tersebut berubah jadi Happy.

Tuesday, 9 May 2017

10 MODUL PEDAGOGIK PRAKONDISI PLPG 2017

1 comments
Selamat sebelumnya saya ucapkan kepada rekan-rekan pendidik yang tahun 2017 ini terjaring untuk mengikuti PLPG.
Walau sempat tahun 2016 tertinggal atau di pending. Alhamdulillah tahun ini terpanggil untuk mengikuti PLPG tahun 2017.

Namun, ada yang berbeda pelaksanaan PLPG tahun 2017 ini jika dibandingkan dengan PLPG tahun-tahun sebelumnya.

Perbedaan yang membuat para peserta PLPG 2017 adalah salah satunya adalah kegiatan Prakondisi yang harus di laksanakan selama 3 bulan, walau ada yang lebih mengkawatirkan yakni nilai UTN/UKG haris minimal 80.

Mari sama-sama kita berdoa, agar rekan-rekan pendidik yang tahun ini terpanggil untuk mengikuti PLPG 2017 sukses dan lulus semua. Aamiin.

Disini saya ingin berbagi, 10 Modul Pedagogik Prakondisi untuk PLPG 2017

Monggo di download semoga bermanfaat.

Download disini


Oya jika ingin lebih lengkap lagi monggo langsung kunjumgi website www.zuhriindonesia.blogspot.co.id

Wednesday, 3 May 2017

Aplikasi SKL Untuk SMA Jurusan IPA

1 comments

Selamat malam rekan guru semua, semoga malam ini senantiasa diberikan Rahmat, Hidayah serta Kesehatan dan Kesuksesan.

malam ini saya ingin berbagi Aplikasi yang memudahkan kita dalam membuat Surat keterangan Lulus/SKL siswa kelas XII. Aplikasi ini permintaan dari salah satu "kawan". Walau bersifat sangat sederhana, saya berharap aplikasi dapat membantu pekerjaan kita dalam membuat SKL untuk siswa - siswi kelas XII.

bagi yang berminat silakan download aplikasi Surat Keterangan Lulus/SKL ini

Layout :